SOKOGURU, BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memulai tahap awal program renovasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) hasil kolaborasi dengan Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia, pada Rabu, 25 Juni 2025.
Pada fase pertama, sebanyak 100 rumah akan direnovasi, tersebar di Kelurahan Jamika dan Kelurahan Kopo, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, bersama jajaran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) serta tim teknis dari Buddha Tzu Chi dan kontraktor, meninjau langsung lokasi renovasi untuk memastikan kesiapan teknis dan rencana relokasi warga selama proses pembangunan berlangsung.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menengok rumah yang akan direnovasi Kelurahan Kopo, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung. (Dok.Pemkot Bandung)
Baca juga: 500 Rumah Tak Layak Huni di Bandung Direnovasi Tanpa Uang Negara, Ini Sumber Dananya!
“Program ini sepenuhnya kolaboratif, tidak menggunakan dana APBN maupun APBD. Pemkot hanya memfasilitasi teknis dan perizinan,” jelas Kepala DPKP Kota Bandung, Rizky Kusrulyadi.
Distribusi Lokasi dan Teknis Pelaksanaan
Dari total 100 unit rumah:
* 67 unit berada di Kelurahan Jamika
* 33 unit di Kelurahan Kopo
Baca juga: Baznas Beri Kado Lebaran Bagi Mustahik Berupa Renovasi Rumah di Lebak, Banten
Meskipun di Kopo terdata ada 56 rumah, 33 unit diprioritaskan untuk tahap awal, sementara sisanya menyusul di fase berikutnya.
Seluruh Rencana Anggaran Biaya (RAB) telah rampung dan kini tinggal menunggu penandatanganan persetujuan dari pemilik rumah.
Tanpa Dana Negara, Murni Kolaborasi
Renovasi ini menjadi bukti nyata kolaborasi pemerintah dengan lembaga kemanusiaan.
Proyek yang dimulai sejak 3 Mei 2025 ini menargetkan 500 rumah direnovasi secara bertahap, tersebar di 4 kecamatan dan 8 kelurahan di Kota Bandung.
Baca juga: Pemkot Bandung Siap Renovasi 1.719 Rumah Tak Layak Huni Selama 2024
Pendanaan sepenuhnya berasal dari Yayasan Buddha Tzu Chi, sementara Pemkot Bandung bertanggung jawab dalam hal teknis dan perizinan.
“Proses izin bangunan yang dulu bisa 45 hari, sekarang hanya 15 menit. Kita permudah semuanya, asal sesuai syarat: rumah milik sendiri, tidak sengketa, bukan kontrakan,” tegas Wali Kota Farhan.
Syarat Ketat dan Progres Renovasi
Warga penerima manfaat telah melalui proses verifikasi ketat, mencakup kepemilikan tanah, kondisi bangunan, dan kelayakan sosial. Tahap pertama ditargetkan selesai dalam 3–6 bulan, tergantung kondisi rumah dan kesiapan relokasi sementara.
“Ini bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi membangun harapan dan martabat warga. Kami akan kawal hingga 500 rumah selesai,” kata Farhan.
Kolaborasi yang Menginspirasi
Program ini merupakan bagian dari gerakan besar yang menginspirasi, menunjukkan bagaimana kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat bisa menghadirkan solusi konkret untuk isu perumahan dan kemiskinan kota — tanpa membebani anggaran negara.(*)